Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU
Ketua MA Harus Batalkan Putusan Majelis Hakim AgungKamis, 23 Juli 2009 – 18:28 WIB
![Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Yang terjadi sebaliknya. Kenapa para Hakim Agung MA menggunakan kekuasaannya untuk sebuah PK yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak menurut undang-undang?" tanya Leica.
Putusan Majelis Hakim MA dimaksud, selain dinilai Leica telah melanggar UUD 1945, juga disinyalir sarat dengan berbagai intervensi di luar kepentingan hukum dan rasa keadilan itu sendiri, hingga keadilan menjadi liar. Hal itu terjadi, kata Leica, karena di MA hingga saat ini memang ada kumpulan 'orang-orang sakit' yang mengajak orang berperkara untuk ikut sakit pula.
"Saya tidak setuju jika dikatakan di Mahkamah Agung itu gentayangan mafia peradilan. Yang ada itu kumpulan orang-orang sakit yang mengajak orang berperkara untuk jual beli hukum," tegasnya.