Lelaki di Cilegon Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 13 Januari 2023 – 00:21 WIB
Perbuatan bejat itu kemudian dilakukan berulang kali dengan balasan pelaku memperbolehkan korban bermain hingga malam hari bersama temannya.
Namun, kasus itu akhirnya terungkap setelah diketahui oleh ibu korban, YI. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Cilegon.
Pelaku pun langsung ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dalam kasus ini, pelaku sudah kami tahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)