Lelaki Ini Dahulunya Memakai Kaus Bertuliskan Polisi, Kini Lihat Nasibnya
jpnn.com, TIGARAKSA - Unit Reskrim Polsek Tigaraksa menangkap seorang polisi gadungan berinisial RZ (22). Lelaki itu ditangkap setelah memeras seorang pemuda berinisial YK (19).
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (25/6) lalu setelah memeras korban.
“Benar, kami telah menangkap RZ yang telah melakukan pemerasan dengan menggunakan kaus bertuliskan polisi pada Selasa (21/6),” kata Hengki dalam siaran persnya, Selasa (28/6).
Pelaku memeras korban ketika berada di Kampung Kedongdong, Desa Pasirnagka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Ketika itu, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan barang pribadi.
Menurut Hengki, pelaku mengancam akan menembak keponakan korban.
“Kemudian korban menyerahkan dua unit HP. Setelah itu korban melaporkan kejadian pemerasan ke Polsek Tigaraksa,” jelas Hengki.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di Jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka.