Lelaki Ini Perkosa Menantu yang Terbaring Lemah di Kasur, Biadab Banget
Kamis, 04 Juli 2024 – 16:42 WIB
Namun, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam.
Baca Juga:
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap UH pada Rabu, 3 Juli 2024 siang.
“Saat kami tangkap pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Polsek Langgam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Edo.
Akibat perbuatan itu, UH dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (mcr36/jpnn)