Lelet Sahkan APBD, Gaji Enam Bulan tak Dibayar
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah pusat menyiapkan sanksi tegas bagi oknum eksekutif maupun legislatif daerah yang menghambat pengesahan perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzard Moenek mengatakan, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Sebab pasal 321 ayat 2 UU Pemda mengharuskan sanksi bagi Pemda yang terlambat mengesahkan Perda APBD.
“PP sudah hampir rampung,” kata pria yang akrab disapa Doni tersebut.
Karena turunan dari UU Pemda, lanjutnya, sanksi yang akan diberikan juga akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada di UU Pemda.
Yakni sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya gaji bagi kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan lamanya.
Meski demikian, sanksi tersebut bisa jadi tidak dipukul secara merata antara eksekutif dan legislatif. DPRD bisa saja tidak dikenakan sanksi jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh lambatnya kepala daerah dalam menyerahkan rancangan Perda APBD.
“Harus melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu, siapa yang mengalami keterlembatan. Tidak harus dipukul rata,” kata mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri tersebut.