Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah
Kamis, 21 Maret 2013 – 20:06 WIB
"Dalam kerjasama ini, sebagai penyelenggara jasa, IM2 adalah penyewa dari penyelenggara jaringan. Karena itu, sebagai penyewa, IM2 tentu harus membayar sewa. Namun bukan membayar BHP (biaya hak penyelenggaraan) frekuensi,” imbuhnya.
Pengacara terdakwa, Luhut MP Pangaribuan lebih jauh juga bertanya soal BHP frekuensi ini. Titon pun lebih detail menjelaskan, sebenarnya penyelenggara jasa, seperti IM2, hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) komunikasi dan USO (universal service obligation). “Penyelenggara jasa karena tidak ada penetapan menteri bahwa mereka memakai frekuensi tertentu,” terang Titon.
Saksi kedua yang diajukan jaksa, Bertiana Sari, Kepala Bagian Hukum Kemenkominfo, juga menyatakan hal senada.