Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah
Kamis, 21 Maret 2013 – 20:06 WIB
"Nah, seandainya BHP telekomunikasi tidak dibayarkan oleh penyelenggara jaringan, sanksinya pun berupa sanksi administrasi, berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai kewajiban BHP hingga pencabutan izin," tegas Bertiana.
Bertiana menyebutkan, pihak yang berhak untuk menjatuhkan sanksi bila pengguna jaringan tidak memenuhi kewajibannya kepada negara adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kemenkominfo. "jadi sesuai dengan sesuai undang-undang adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kemenkominfo, bukan jaksa atau polisi," pungkasnya. (fuz/jpnn)