Lemahkan Dakwaan Jaksa, Saksi Sebut Kerjasama Indosat-IM2 Sah
Kamis, 21 Maret 2013 – 20:06 WIB
JAKARTA - Sidang perkara kasus IM2 dengan terdakwa Indar Armanto, bekas Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (21/3). Persidangan kali ini, mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Kedua saksi tersebut adalah Titon Dutomo, Direktur Penataan Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Bertiana Sari adalah pejabat di lingkungan Kemenkominfo.
Untuk kesekian kalinya, saksi yang dihadirkan justru melemahkan dakwaan jaksa. Saksi Titon misalnya, secara tegas menyatakan kerjasama antara PT Indosat Tbk, sebagai penyelenggara jaringan dengan anak usahanya, PT IM2 sebagai penyelenggara jasa internet adalah sah. “Karena undang-undang yang memerintahkan demikian," kata Titon menjawab pertanyaan Jaksa Fadhil Z Harahap.
Di depan persidangan, Titon juga menjelaskan bagaimana operator telekomunikasi bisa mendapatkan hak sebagai penyelenggara jaringan di frekuensi 2,1 (3G). Menurut Titon, pada 2006 silam, pemerintah mengadakan lelang soal frekuensi 3G tersebut. Ketika itu ada lima peserta tender dengan Indosat sebagai pemenang tender.
Selanjutnya, Titon menyatakan, Indosat sebagai penyelenggara jaringan sebenarnya juga sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. “Karena Indosat punya izin keduanya,” tambahnya.
JAKARTA - Sidang perkara kasus IM2 dengan terdakwa Indar Armanto, bekas Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) kembali digelar di Pengadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
Senin, 25 November 2024 – 11:45 WIB - Hukum
Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
Senin, 25 November 2024 – 11:37 WIB - Hukum
Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
Senin, 25 November 2024 – 11:28 WIB - Hukum
Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 10:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Sport
Erick Thohir Sebut Presiden Prabowo Siap Bantu Rp 200 Miliar untuk Timnas
Senin, 25 November 2024 – 07:46 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB