Lembaga Tak Bisa Mengaku Ahli Waris Aset Nasionalisasi
Rabu, 01 November 2017 – 23:57 WIB
Seperti diketahui, dalam sidang perkara perdata gugatan aset nasionalisasi yang sekarang menjadi SMAK Dago, PLK mengaku merupakan ahli waris yang sah.
Namun, dasar gugatan yang digunakan PLK menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Kini, proses sidang pidananya sedang berlangsung. (jos/jpnn)