Lemsaneg Kenalkan Tanda Tangan Elektronik untuk Dokumen Perundang-undangan
Sedangkan single portal itu telah dikembangkan oleh BPHN melalui Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. “Diharapkan ke depannya portal jdihn.id dapat menjadi sebuah sistem pencarian perundang-undangan yang terlengkap, terakurat, dan efektif mengingat semua instansi di nusantara terintegrasi di dalamnya,” tutur Danan.
Menurutnya, pengembangan sistem single portal dalam pencarian data peraturan perundang-undangan adalah salah satu tujuan reformasi peraturan perundang-undangan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Proses reformasi tersebut tentunya didukung dengan terintegrasinya anggota jaringan kepada pusat jaringan yang dalam hal ini adalah BPHN.
“BPHN dalam hal ini Tim Integrasi Tingkat Pusat akan kembali jemput bola kepada anggota yang sudah bersedia terintegrasi sehingga tujuan pengintegrasian dapat tercapai sepenuhnya,” tutur Danan.(adv/jpnn)