Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lengkapi Berkas Perkara, Polri Sita Mobil Mewah Milik Indra Kenz

Selasa, 17 Mei 2022 – 13:26 WIB
Lengkapi Berkas Perkara, Polri Sita Mobil Mewah Milik Indra Kenz - JPNN.COM
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Penyidik Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari milik tersangka penipuan berkedok trading melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close