Lengkapi Berkas, Yusril Datangi Gedung Bundar
Rabu, 11 November 2009 – 15:20 WIB
Arminsyah mengatakan bahwa pemberkasan terhadap tersangka Ali Amran terhambat, karena (yang bersangkutan) sakit sehingga pemanggilan kepada saksi juga tertunda. "Karena saat ini sudah sehat, kita lengkapi terus berkasnya. Karena yang lain sudah putus," ujarnya.
Dalam perkara kasus Sisminbakum di Depkum HAM, beberapa terdakwa memang sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di antaranya ada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita, yang divonis dua tahun penjara pada September 2009. Sedangkan mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Woworuntu, divonis empat tahun penjara pada Oktober 2009.