Leni, Kasir Pembobol Rp 25 M Uang Perusahaan Pernah Disidang, Saat Itu Hamil
“Memang ketika persidangan dia hamil. Tapi, saya menilai, proses saat itu penahanan tak dilakukan hanya penetapan tersangka saja. Makanya, di putusan akhir saya tolak permohonan yang diajukannya,” tutur pria berkacamata ini.
Kasus yang membelit Jefriansyah tak hanya tentang penggelapan hingga Rp 25 miliar yang dilakukannya bersama istrinya, Leni Nurusanti. Ada pula tentang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkara bernomor 450/Pid.Sus/2017/PN Smr ini sudah bergulir medio Maret lalu dan kini tinggal menunggu pembacaan nota pembelaan yang diajukannya.
Pekan lalu, pria kelahiran 20 Oktober 1990 itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Dari kasus ini, Jefri, begitu dia disapa, turut pula mengajukan praperadilan. Namun, upaya menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka tetap ditolak majelis hakim yang diketuai Rasyid Purba.
Diketahui, sejak April 2015 hingga Desember 2016, Leni yang bekerja sebagai kasir di PT SMA menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan miliar rupiah.
Caranya memanipulasi data. Mulai kuitansi, tanda terima, hingga pihak akunting perusahaan tak mendeteksi.