Lepas Liarkan Burung Akan Dilakukan Seluruh Indonesia
Adapun jumlah penangkar satwa di Indonesia ada 1.018 unit dan diantaranya penangkar burung sebanyak 428 unit penangkaran.
Di dalam syarat izin penangkaran harus dilepaskan ke alam dari hasil tangkarannya sebanyak 10 persen.
"KLHK akan melakukan pembinaan. Persyaratan protokoler harus dipenuhi menurut aturan nasional maupun konvensi internasional, sampai nanti betul-betul menjadi ajang kontes internasional yang bercirikan asli Indonesia," jelas Siti.
Kontes peraga dan kicau burung nantinya dikembangkan secara sistematis dari tradisi yang sudah ada untuk menjadi bernilai daya saing internasional dan memberikan kesejahteraan yang nyata bagi rakyat.
Semua burung yang ikut kontes peraga dan kicau juga harus berasal dari lembaga konservasi, serta memiliki ring tanda penangkaran.
"Kami lakukan bertahap, phasing out dalam 2-3 tahun ke depan sudah harus seluruhnya memiliki ring. KLHK dan LIPI bersama stakeholders terkait segera merumuskan langkah-langkah operasional ini untuk kepentingan bersama, pemerintah dan masyarakat," tegasnya.
Menteri Siti juga mengimbau pada komunitas burung dan masyarakat, serta karyawan/ti kantor pemerintah untuk mulai melepas liarkan burung-burung ke alam.
"Ini akan dilakukan di seluruh Indonesia, dilaksanakan secara reguler mulai tahun ini. KLHK akan merintis bersama-sama LIPI dan komunitas burung se-Indonesia," katanya.(flo/jpnn)