Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lestari Moerdijat Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

Rabu, 15 September 2021 – 22:25 WIB
Lestari Moerdijat Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi secara daring bertema Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/9). Foto: Humas DPD RI

Dia berharap, semua pihak, termasuk para pimpinan di parlemen, bergerak bersama untuk mewujudkan undang-undang masyarakat adat, sebagai upaya negara mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia.

Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri mengungkapkan, konstitusi mengakui eksistensi masyarakat adat, terutama pada pasal 18 dan pasal 28 UUD 1945.

Amanat dalam konstitusi itu, jelas Arimbi, membutuhkan aturan turunan setingkat undang-undang yang mampu menerjemahkan mandat dari konstitusi tersebut.

Saat ini, kata Arimbi, masih ada istilah yang tumpang tindih terkait makna dari masyarakat adat itu sendiri.

Selain itu, tidak ada lembaga negara yang secara khusus menangani masyarakat adat. Kewenangan terkait pengaturan masyarkat adat bahkan tersebar di 13 lembaga negara.

Menurut Arimbi, pengakuan perlindungan hak-hak masyarakat adat diharapkan tidak datang dari negara semata, tetapi juga dari lembaga non-negara, seperti korporasi lembaga swasta lainnya.

Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan berpendapat, banyak isu terkait masyarakat adat mencakup, seperti hak wilayah, spiritual, perempuan dan anak.

Sejumlah isu tersebut, ungkap Abetnego, banyak berkaitan dengan kepastian sosial dan ekonomi dari para pihak yang bersengketa dengan masyarakat adat.

UU Masyarakat Hukum Adat merupakan pengakuan secara menyeluruh terhadap masyarakat adat sebagai bagian utuh dari kehidupan berbangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close