Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Bekasi Tingkatkan Pemahaman Pengguna Jasa

Kamis, 11 Mei 2023 – 23:54 WIB
Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Bekasi Tingkatkan Pemahaman Pengguna Jasa - JPNN.COM
Bea Cukai Bekasi menggeelar sosialisasi dalam kegiatan bertajuk 'Prioritas atau Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas 'secara daring menggunakan media Microsoft Teams, Jumat (14/4). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi gelar sosialisasi dalam kegiatan bertajuk Prioritas atau Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas secara daring menggunakan media Microsoft Teams, Jumat (14/4).

Program Prioritas yang dicetuskan Bea Cukai Bekasi ini sudah memasuki edisi keempat dengan mengambil tema 'Penguatan Monitoring dan Evaluasi terhadap Perusahaan Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat'.

“Monitoring dan evaluasi tentu sudah sering terdengar di telinga kita, para pembuat kebijakan tentu menginginkan Bapak atau Ibu untuk terus menguatkan monev (monitoring dan evaluasi)," Kepala Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti dalam sambutannya, Kamis (11/5).

Sosialisasi diikuti seluruh pegawai dan pengguna Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat di lingkungan Kantor Bea Cukai Bekasi.

Kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengguna jasa atas peraturan yang berlaku.

Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Impor Tujuan Ekspor.

Kemudian diatur lebih rinci di dalam Perdirjen nomor 06/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.

“Melalui kebijakan ini, semoga kami dan Bapak Ibu sekalian mampu sama-sama menjaga Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat bersama-sama," ujar Yanti.

Bea Cukai Bekasi punya cara untuk meningkatkan pemahaman pengguna jasa terhadap kepabeanan, berikut penjelasan Yanti Sarmuhidayanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News