Lewat Opcuk, Bea Cukai Batam Menyita 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam Menggelar Operasi Cukai (Opcuk) di Wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota, Kepulauan Riau (Kepri) pada akhir Mei 2021 lalu.
Kegiatan tersebut merupakan upaya implementasi fungsi Bea Cukai selaku community protector dari peredaran barang ilegal.
Dari operasi itu, petugas mengamankan 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal yang berasal dari tujuh toko berbeda.
Rokok dan miras ilegal yang diamankan itu terdiri dari berbagai macam merek.
“Bea Cukai Batam menggelar giat operasi cukai pada 25 Mei 2021 dan memeriksa sejumlah toko antara lain Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susila Brata.
Dia menjelaskan bahwa Opcuk ini dilaksanakan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah dilakukan penjualan rokok dan miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa pita khusus kawasan bebas.
Kemudian, kata Susila, Selasa (25/5) sekitar pukul 12.00 WIB dilakukan pengumpulan personel untuk melakukan kegiatan operasi.
Setelah dilakukan pengarahan, personel dibagi menjadi tiga tim yang berangkat menuju toko-toko yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan Operasi Cukai.