Lewat Opcuk, Bea Cukai Batam Menyita 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal
Kamis, 17 Juni 2021 – 21:15 WIB
"Hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal,” lanjut Susila.
Setelah melakukan penindakan di toko-toko tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan membawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut.
“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 312.050.000. Rokok dan minuman ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Susila. (*/jpnn)