Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan Rokok Ilegal
Barang bukti yang diamankan dari penindakan ini ialah satu unit truk, 232.000 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 236.640.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 155.514.240.
"Terhadap pemilik barang AT dan AS serta M dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sehari sebelum penindakan di Kudus, yaitu pada Senin (23/8), Bea Cukai Bogor membongkar peredaran rokok ilegal di perusahaan jasa titipan.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 4.000 batang rokok tanpa pita cukai.
“Paket berasal dari Mojokerto yang akan dikirimkan ke penerima berinisial A di Gunung Putri, Bogor. Berdasarkan dugaan, pelaku melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” tambahnya.
Sudiro menambahkan peredaran rokok ilegal menjadi salah satu kendala penurunan prevalensi merokok pada masyarakat. Rokok ilegal juga dapat mengganggu pasar rokok legal yang membayar cukai dan berkontribusi pada penerimaan negara.
“Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, kami berharap angka peredaran rokok ilegal bisa kembali turun ke level 3 persen seperti pada 2019. Kami mengimbau kenapa masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal, karena penindakan akan dilakukan kepada siapa saja, baik itu pengedar maupun produsen,” pungkasnya. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?