Lewat UU Cipta Kerja, Sektor Industri Non-Migas Diprediksi Bangkit Tahun Depan
Pertama, untuk mendorong penciptaan lapangan kerja; kedua, memudahkan pembukaan usaha baru; dan ketiga, mendukung upaya pemerintah dalam meberantas korupsi.
Kemenprin dalam penyusunan aturan turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja, terlibat pada empat sektor.
“Yaitu, tata ruang, pertanahan, perizinan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” terangnya.
Terkait KEK, lanjut Warsito, saat ini sudah ada 121 kawasan Industri di Indonesia dan yang dalam tahap kontruksi ada 38 kawasan industri, yang dibarengi pembangunan infrastruktu-infrastruktur pendukung seperti tol, pelabuhan dan sebagainya.
“Dengan lahirnya UU Cipta Kerja, kawasan-kawasan industri bisa menjadi lokomotif untuk menggerakan sektor industri maupun pertumbuhan ekonomi kita,” imbuhnya.
Lebih jauh, Warsito membeberkan beberapa dampak UU Cipta Kerja terhadap pengembangan kawasan industri.
Yakni, mendorong investasi di kawasan industri, penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi dipermudah dan percepatan pengadaan tanah untuk kawasan industri.
“Dengan itu, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Setiap membangun 1.000 hektar (kawasan industri), kita bisa menciptakan lapangan kerja untuk 500 ribu orang,” terangnya.