LHI Ogah Bantu Hadirkan Darin jadi Saksi
Senin, 03 Juni 2013 – 05:14 WIB
Terpisah, Jubir KPK Johan Budi mengatakan kuasa hukum LHI tidak memiliki kewenangan untuk mengatur siapa saja yang perlu dihadirkan dalam persidangan. "Soal Darin ya tergantung hakimnya, disetujui atau tidak. Bukan pengacaran LHI yang menentukan itu penting atau tidak penting," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sempat tertunda berkas penyidikan kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan tersangka LHI akhirnya rampung. Namun, berkas itu tidak dilengkapi dengan kesaksian Darin Mumtazah karena penyidik gagal menemukan siswi SMK itu."Nah, karena berkas harus naik ke penuntutan, penyidik mengabaikan pemeriksaan Darin. Kemungkinan besar, ABG itu akan dimintai keterangan saat LHI duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. (gun/dim)