Libatkan Herman Felani, Mantan Pejabat DKI Didakwa Korupsi
Rabu, 04 Agustus 2010 – 00:00 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta yang terseret kasus korupsi proyek filler iklan layanan masyarakat, Jornal Effendi Siahaan, akhirnya duduk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai terdakwa. Pada persidangan yang digelar Selasa (3/8), Jornal didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan Pemda DKI Jakarta sebesar Rp 11,2 miliar. Melalui surat dakwaan bernomor DAK-19/24/VII/2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinator Tim JPU, Zet Tadung Allo, menyatakan, Jornal telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dan korporasi dalam proyek Pengadan Jasa Filler Hukum dan Gema Hukum pada Biro Hukum Pemda DKI Jakarta yang didanai dengan APBD 2006-2007 dan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2006-2007.
Menurut JPU, ada tujuh perbuatan korupsi yang menyeret Jornal. Antara lain perbuatan melawan hukum dalam proyek Filler Hukum dan Gema Hukum Pemda DKI serta pencairan dana honorarium, pencairan transpor dan uang makan tenaga ahli pada Biro Hukum DKI dari APBD dan ABT Tahun 2006, serta APBD dan ABT tahun 2007. "Perbuatan terdakwa telah mengungtungkan terdakwa sebesar Rp 2,75 miliar," ujar Tadung.
Dalam surat dakwaan juga terungkap tentang keterlibatan aktor era 1970-1980-an, Herman Felani dalam perkara itu. JPU menyebut Jornal dan Herman Felani telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Keterlibatan Herman Felani dalam kasus itu terkait dimenangkannya PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007.
JAKARTA - Mantan Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta yang terseret kasus korupsi proyek filler iklan layanan masyarakat, Jornal Effendi Siahaan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
Minggu, 22 Desember 2024 – 20:06 WIB - Sosial
Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:30 WIB - Opini
Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:39 WIB - Kriminal
BNNP Bali Proses 2 WNA Pesta Wikwik & Narkoba di Canggu, tak Terduga
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:50 WIB - Sepak Bola
Dalih-dalih Shin Tae Yong Setelah Timnas Indonesia Gugur di Fase Grup Piala AFF 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 19:23 WIB