Libatkan Herman Felani, Mantan Pejabat DKI Didakwa Korupsi
Rabu, 04 Agustus 2010 – 00:00 WIB
Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek dibayarkan, perusahaan milik Herman Felani itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Jornal.
Atas perbuatan itu, JPU dalam dakwaan primair menjerat Jornal dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun dakwaan sekundernya, Jornal diancam dengan Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)