Lift MJEE Gunakan TKDN 41%, jadi Ingat Perpres Pengadaan Barang & Jasa
Alasannya, kondisi saat ini belum berada di posisi normal. Namun, begitu kondisi ekonomi sudah mengalami tren membaik, MJEE sudah siap.
“Karena selama pandemi ini tidak ada kapasitas yang kita (MJEE) kurangi, baik SDM maupun mesin-mesin pabrik, semua tetap kita pertahankan. Jadi, kita setiap saat bisa meningkatkan kapasitas jika kebutuhan pasar meningkat,” paparnya.
Dia mengatakan, produk MJEE juga diekspor ke negara-negara ASEAN maupun Timur Tengah seperti Singapura, Malaysia, UAE, Saudi Arabia dan lainnya. Untuk pasar dalam negeri, produk MJEE memiliki market share sebesar 18 persen hingga 20 persen dari pasar potensial.
Christian Satrya mengatakan MJEE telah berhasil meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) empat varian produk lift Mitsubishi pada kisaran 31 persen hingga 41 persen dengan sertifikasi dari Kementrian Perindustrian.
“Ada empat tipe lift yang berhasil ditingkatkan TKDN nya, di mana ada satu varian yang telah mencapai lebih dari 41,22 persen dan tiga varian lainnya masih di bawah 40 persen. Target kita (MJEE) berikutnya adalah meningkatkan ketiga varian untuk mencapai 40 persen atau lebih,” kata Satrya.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasar aturan tersebut, semua pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan dana APBN/APBD diwajibkan untuk mengutamakan produk dalam negeri, terutama yang telah mencapai penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40 persen.
Satrya juga mengungkapkan bahwa MJEE merupakan satu-satunya produsen lift yang memiliki pabrik di dalam negeri yang berlokasi di Karawang. Karena itu, pihaknya berani menjamin keandalan kualitas produk dan layanan MJEE. (esy/jpnn)