Lifting Migas Jeblok, Pemerintah Jorjoran Insentif
’’Kalau insentif (yang diberikan selama ini) tidak baik, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah merespons apa-apa yang dikeluhkan investor,’’ ujar Bumi di kantor Kementerian ESDM, Rabu (19/7).
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah menuturkan, pembebasan pajak tersebut dipastikan menurunkan penerimaan negara.
Namun, dia tidak bersedia memerinci nilai penurunan potensi penerimaan negara tersebut.
’’Kami tentu punya hitung-hitungan mengenai penerimaan dari jenis pajak-pajak ini. Namun, saat ini tidak relevan untuk membicarakan angka tersebut. Yang pasti, kami melihat banyak multiplier effect yang tercipta dengan pemberian insentif ini,’’ katanya.
Menurut Yunirwansyah, kondisi harga minyak dunia saat ini tidak menarik minat investasi di sektor hulu migas.
Karena itu, pemerintah merasa perlu memberikan insentif untuk menarik minat investor.
”Setelah kami berikan insentif ini, kami ingin tahu apakah investasi hulu migas benar-benar meningkat,’’ ucapnya.
Berdasar data Indonesian Petroleum Association, nilai investasi di sektor hulu migas di Indonesia pada 2016 mencapai USD 11,15 miliar.