Lihat Benda Berbahaya di Tangan Kombes Zulpan, Pemiliknya Sudah Jadi Tersangka
Senin, 13 Juni 2022 – 16:24 WIB
Singkat cerita, polisi melakukan penyelidikan seusai mendapatkan laporan korban. Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di Citerep, Bogor pada 11 Juni 2022.
"Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan dan status sudah dijadikan tersangka," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," kata mantan jubir Polda Sulawesi Selatan itu.
Dalam kasus itu, polisi turut menyita dua celurit, ponsel, jaket, celana jin, dan uang Rp 20 ribu dari para pelaku. (cr3/jpnn)