Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat nih, Suami Istri Kompakan Dagang Sabu-sabu

Senin, 05 September 2016 – 19:18 WIB
Lihat nih, Suami Istri Kompakan Dagang Sabu-sabu - JPNN.COM
Pasangan suami istri BD dan SS ditangkap BNNP Kepri dengan barang bukti 5,2 kg sabu menutup wajahnya saat ekspose di Markas BNNP Kepri di Nongsa, Batam, Kepri, Senin (5/9). Foto: eggi/batampos.co.id/jpg

jpnn.com - BATAM - Pasangan suami istri BD dan SS di kota Batam, Kepulauan Riau ditangkap BNN Provinsi Kepri karena menggeluti bisnis narkoba. 

Tidak tangung-tanggung, barang bukti pasutri ini sebanyak 5,2 kilogram sabu. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam bungkusan sabun cuci untuk mengelabui petugas.

“Kasus pasutri ini merupakan kelanjutan kasus AC dan YA yang sebelumnya kita tangkap. Kemudian kita melakukan pengembangan. Anggota menyamar dan memesan narkoba pada BD, jaringan AC dan YA,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (5/9). 

Setelah deal, BD pun mengambil narkoba di pelabuhan tikus kawasan Bengkong. Selanjutnya menemui anggota polisi yang menyamar untuk bertransaksi di parkiran restoran kawasan Baloi. 

“Pada saat akan transaksi itulah suami istri tersebut diamankan,” jelas Bubung 

Kepada penyidik pasutri itu mengaku mendapatkan sabu itu dari salah satu bandar besar yang saat ini statusnya DPO dan berada di Malaysia.

Tertangkapnya BD dan SS, jajaran BNNP kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang Warga Negara Malaysia AF (22) dan KP (23) di salah satu SPA yang berada di hotel kawasan Nagoya.

“Kedua orang warga negara Malaysia ini diperintahkan bandar yang di Malaysia untuk memonitor transaksi yang dilakukan BD dan SS,” ujarnya.

BATAM - Pasangan suami istri BD dan SS di kota Batam, Kepulauan Riau ditangkap BNN Provinsi Kepri karena menggeluti bisnis narkoba.  Tidak tangung-tanggung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News