Lihat Tuh, Bareskrim Pulangkan 52 WN China, Kelakuannya Sungguh Memalukan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengawal pemulangan 52 warga negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) internasional).
Modus penipuan sindikat ini adalah dengan mengaku-ngaku, salah satunya sebagai polisi, untuk memeras para korban.
“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro dalam keterangannya, Jumat (26/5).
Djuhandhani menerangkan 52 pelaku fraud ini dideportasi pada Kamis (25/5) dini hari. Dia menerangkan masih ada tiga WN China dalam kasus ini yang belum dideportasi.
“Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,” ucap dia.
Dia menerangkan deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, sehingga Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan pelaku kejahatan fraud itu meninggalkan Indonesia.
“Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan,” imbuh Djuhandhani.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 55 WNA di Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Jakarta Timur (Jaktim). Puluhan warga asing itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.