Lihatlah! Ini Bukti dan Langkah Berani Era Jokowi Dalam Pemulihan Lingkungan
Langkah korektif ini lanjut Menteri Siti, sejalan dengan dukungan dinamika masyarakat yang tinggi dalam 2-3 tahun terakhir. Dinamika masyarakat dirangkum dalam pola kerja bersama dan pengembangan kebijakan secara partisipatif. Ini juga yang mendorong Kementerian LHK dalam artikulasi kebijakan dan berbagai kepentingan itu diupayakan dapat dilakukan bersama-sama antara birokrasi dan civil society dan langkah ini masih terus dikembangkan. Tidak mudah, tetapi dapat dilakukan dan akan terus dikembangkan.
Siti Nurbaya menegaskan yang menonjol dalam upaya pemulihan lingkungan ini ialah pendekatan environmental governance; dengan elemen-elemen pokoknya yaitu adanya dasar keilmuan dan pemahaman yang baik, terbangunnya kerangka konseptual, dimana hasil kerja harus memberikan solusi dan menjawab relevansi sosial; demikian pula harus berdampingan dengan langkah perencanaan serta memberi pengaruh kepada pengambil kebijakan.
“Berdasarkan keyakinan itu maka LHK membuka diri untuk dilakukannya dialog dengan para pihak. Posisi pemerintah sebagai simpul negosiasi segala kepetingan dan aspirasi. Tentu saja harus dalam kerangka governing procedure yang ada,” ujar Siti Nurbaya.
Dari catatan tersebut, Siti Nurbaya menegaskan bahwa langkah korektif Jokowi cukup sistematis dan dengan kerangka konseptual, tidak sembarangan atau asal-asalan. Sebagai contoh, diyakini oleh Siti Nurbaya bahwa langkah kebijakan infrastruktur, pada konteks lingkungan didukung oleh keilmuan.
Penjabaran Langkah Korektif
Menteri Siti menjelaskan bagaimana langkah korektif era Presiden Jokowi. Menurutnya, langkah korektif tersebut mencakup kelembagaan, kebijakan alokasi sumber daya hutan, instrumen-instrumen kebijakan dan implementasinya, serta law enforcement.
Dalam kebijakan alokasi sumber daya hutan, yang cukup menonjol disampaikan oleh Siti Nurbaya berkaitan dengan gambaran evolusi kawasan hutan, peluang akses bagi masyarakat kecil untuk kelola hutan, kesempatan kerja, pendapatan dan memposisikan warga negara (citizenship) serta pemanfaatan lebih luas dengan prinsip kelestarian (dari timber management menjadi forest landscape management).
Langkah Korektif dalam instrumen antara lain perizinan sebagai instrumen pengawasan, cross-check system untuk kontrol kebakaran hutan dan lahan, misalnya antara hotspots dan standar pencemaran udara, juga sistem kesiagaan darurat. Dalam hal law enforcement penerapan sanksi admininstratif (pertama kali) dilakukan dimana disitu ditetapkan sanksi paksaan kepada korporat, pembekuan izin dan pencabutan ijin, juga sanksi perdata dan pidana. Tentu masih banyak yang harus diselesaikan, pemerintah akan terus melangkah dan memperbaikinya.