Likuidasi PMPTK Ditunda
Jumat, 25 Juni 2010 – 13:17 WIB
Namun dengan adanya penundaan tersebut, lanjut Nuh, bukan berarti membatalkan Perpres No. 24 Tahun 2010. Menurutnya, reformasi birokrasi yang diwujudkan dengan restrukturisasi organisasi akan tetap dilaksanakan dan implementasi restrukturisasi hanya menunggu waktu yang tepat.
“Tahun ini restrukturisasi tidak bisa dilakukan karena memang anggaran sudah berjalan. Tapi, diharapkan seiring dengan pemahaman bersama dan anggaran baru tahun 2011, mudah-mudahan restrukturisasi bisa dilaksanakan,” kata Nuh.
Sebelumnya PGRI menuding penghapusan PMPTK akan menelantarkan guru dan mengancam mutu pendidik. Para guru tersebut khawatir kesejahteraannya yang masih sangat minim akan semakin terpuruk dengan dihapusnya Ditjen PMPTK. (cha/jpnn)