Lilik Puji Kinerja Panitera Penerima Suap Dalam Kasus Pencabulan
"Biar lebih obyektif memutuskan (hukuman) orang," tegasnya.
Menurut dia, penentuan itu juga sudah berdasarkan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 11 buku kedua.
Saiful dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakut tujuh tahun penjara denda Rp 100 juta. Dia didakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 290 KUHP juncto pasal 292 KUHP. Namun, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim memvonis Saipul tiga tahun penjara.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap diberikan karena Saipul menginginkan putusan ringan atas perkara pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya.
"Menginginkan pengurangan hukuman. Hasilnya putusan tiga tahun, dan pasal yang diberikan yakni 292 KUHP,” kata dia dalam jumpa pers di KPK, Kamis (16/4).(boy/jpnn)