Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lima Alasan Kenapa RUU Omnibus Law Perlu Ditarik

Jumat, 28 Februari 2020 – 05:20 WIB
Lima Alasan Kenapa RUU Omnibus Law Perlu Ditarik - JPNN.COM
Fadli Zon. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon meminta pemerintah menarik kembali draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menurut dia, konsep draf itu banyak yang tak masuk akal.

"Mengingat sejumlah cacat yang menyertainya, saya setuju dengan usulan agar pemerintah menarik kembali draf omnibus law untuk diperbaiki, sebelum kemudian diajukan kembali dengan konsep yang lebih bersih dan masuk akal," kata Fadli dalam keterangannya, Kamis (27/2).

Draf omnibus law, kata dia, mengandung banyak sekali cacat serius. Apalagi dengan ditemukannya Pasal 170 yang menyatakan peraturan pemerintah (PP) bisa mengubah isi undang-undang. Pasal itu sangat jelas bertentangan dengan logika hukum dan perundang-undangan. "Secara hirarki, posisi PP adalah di bawah UU, sehingga seharusnya PP tunduk kepada UU, bukan justru mengubah ketentuan yang ada dalam UU," katanya.

Mantan wakil ketua DPR itu mengingatkan kesalahan itu sangat fatal karena merusak kredibilitas draf omnibus law yang telah diajukan pemerintah secara keseluruhan.

Menurut dia, ada lima alasan draf omnibus law perlu ditarik pemerintah. Pertama, potensial melanggar prinsip demokrasi mengenai trias politika, karena cenderung memperkuat kewenangan presiden hingga ke tingkat yang luar biasa besar.

Bahkan, kata dia, dengan adanya Pasal 170 tadi, kekuasaan presiden dalam proses penyusunan perundang-undangan jadi bersifat tunggal dan absolut, tidak perlu lagi melibatkan parlemen. Padahal, menurut Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945, pembentukan UU merupakan kewenangan DPR, bukan pemerintah.

"Artinya, menurut konstitusi, DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk perundang-undangan," katanya.

Menurut dia, bila melihat komposisi Prolegnas Prioritas 2020, dari 50 RUU yang akan dibahas, secara kuantitatif porsi yang diusulkan DPR berjumlah 35 RUU atau 70 persen. Yang diusulkan pemerintah 9 RUU atau 18 persen, DPD 1 RUU atau 2 persen, serta usul bersama DPR dan pemerintah 5 RUU atau 10 persen.

Menurut anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, konsep draf yang diajukan pemerintah banyak yang tak masuk akal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close