Lima Fakta seputar Isu Kepulangan Habib Rizieq Menurut Munarman
Bahkan, lanjut Munarman, Habib Rizieq mampu membuktikan bahwa dia adalah korban fitnah dari oknum intelijen hitam di Indonesia.
Ketiga, Munarman menuturkan, karena adanya permasalahan itu, visa Habib Rizieq habis masa berlakunya. Pada intinya, kata dia, Imam Besar FPI itu sudah berniat meninggalkan Arab Saudi sebelum visa habis.
Keempat, isu overstay merupakan upaya memutarbalikan fakta sesungguhnya dari pemerintah Indonesia. Karena pada dasarnya, gagalnya Habib Rizieq pulang bukan karena overstay, melainkan karena dicegah.
Kelima, kata Munarman, munculnya narasi bahwa Habib Rizieq tidak mau pulang ke Indonesia adalah bentuk fitnah. Karena kenyataannya, Habib Rizieq dilarang pulang atau ditangkal pulang ke negara sendiri.
“Perlu diketahui oleh Dirjen Imigrasi, bahwa Habib Rizieq bukan tidak pulang, tapi tidak bisa, karena dicegah meninggalkan wilayah Saudi atas permintaan Indonesia,” imbuh Munarman.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada semua pihak yang tidak tahu duduk permasalahan kasus ini tidak usah berkomentar. Dikhawatirkan bakal terjadi miskomunikasi dan masyarakat salah menangkap informasi.
Menurut Munarman, seharusnya pemerintah Indonesia memberikan surat klarifikasi kepada pemerintah Arab Saudi bahwa Habib Rizieq sudah bersih dari jeratan hukum. Dengan begitu, secepatnya Habib Rizieq bisa pulang.
BACA JUGA: PA 212 Tidak Undang Amien Rais di Ijtimak Ulama IV, Begini Alasannya