Lima Warga Malaysia Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Lima terdakwa kasus narkotika jaringan Malaysia dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Kejati Jatim. Jaksa menilai kelima terdakwa terbukti membeli 4 kilogram sabu dari Kuala Lumpur Malaysia.
Dalam tuntutannya, Jaksa Winarko dari Kejati Jatim menyatakan kelima terdakwa, yakni Sobirin, Lukman Hidayat, Rizal Martha, M. Rudi dan M. Zacky Mubaroq, terbukti membeli 4 kilogram sabu-sabu dari Kuala Lumpur Malaysia.
"Perbuatan kelima terdakwa melanggar pasal 114 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Jaksa Winarko.
BACA JUGA : BNN Bongkar Sindikat Narkoba dari Malaysia
Hal yang memberatkan perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung progranm pemerintah atas pemberantasan narkotika.
Jaksa meminta majelis hakim menghukum kelima terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Atas tuntutan 15 tahun penjara ini, majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono memberi kesempatan kepada lima terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
BACA JUGA : Pulau Terpencil Ini jadi Tempat Persembunyian Sabu-Sabu dari Malaysia