Limbah Medis yang Dibuang di Bogor Berasal dari Hotel Isolasi Pasien Covid-19, Keterlaluan
Kamis, 11 Februari 2021 – 00:13 WIB
Lebih lanjut AKBP Harun menjelaskan, modus pelaku yakni mencampur limbah medis B3 Covid-19 tersebut dengan sampah infeksius.
“Lalu disimpan di basement hotel sebelum dimasukan mobil boks dan dibuang,” tuturnya.
Adapun dua tersangka yang diamankan berinisial WD dan IP. Keduanya dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Denda Rp 100 juta, maksimal Rp 5 miliar,” katanya. (all/radarbogor)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: