Lindungi Produk Pertanian Khas Indonesia dengan IG Untuk Daya Saing
Tiongkok adalah negara yang paling banyak melakukan registrasi di WIPO, sebanyak 8.507 jenis produk, Uni Eropa sebanyak 4.332 jenis, dan negara Rusia baru 165 jenis produk berdasarkan nama kedaerahan.
Sementara negara ASEAN baru sedikit mendaftarkan produk IG nya. Indonesia baru sejumlah 66 jenis produk berdasarkan nama kedaerahan ( (appellation of origin), dan Thailand sebanyak 99 jenis produk.
“Di antara penyebab masih terbatas registrasi inilah masyarakat belum memahami akan manfaat lG, belum kuat regulasi memberikan perlindungan, dan adanya keinginan monopoli dalam produk perdagangan,” jelas Antarjo.
Penting bagi lndonesia untuk segera melakukan registrasi lG ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meregistrasi lG dan didaftarkan secara internasional yang dapat dilakukan melalui perlindungan Perjanjian Lisbon atau Madrid Sysfem ( Certificate of Mark) agar tidak dimanfaatkan oleh negara lainnya serta memberikan manfaat besar bagi petani sebagai produsen pada kawasan terbatas.
“lndonesia perlu aktif hadir dalam sidang Assembly WIPO di Jenewa bulan Oktober 2019 mendatang untuk memberikan kontribusi dan intervensi terhadap perlindungan produk pertanian atau produk non-pertanian termasuk jasa dalam aturan tersebut (Geneva Act),” pungkasnya. (adv/jpnn)