Linggis Belum Ditemukan, Proses Hukum Haris Menggantung?
jpnn.com, BEKASI - Barang bukti berupa linggis yang digunakan tersangka Haris Simamora untuk menghabisi nyawa keluarga Diperum Nainggolan, Selasa (13/11), sampai saat ini belum juga ditemukan tim penyidik.
Tim penyelam yang diterjunkan Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengaku kesulitan mencari linggis yang dibuang tersangka di sekitar pintu air Jembatan Kedung Kalimalang.
Meski begitu, sulitnya tim penyidik mencari barang bukti linggis tersebut bukan berarti proses hukum Haris menggantung. Karena sudah ada beberapa alat bukti dan fakta-fakta yang sudah berhasil ditemukan penyidik.
Menurut pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, fungsi barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan pelaku itu bersifat mendukung alat bukti.
Apabila tim penyidik sudah mengantongi beberapa alat bukti kuat lain yang meyakinkan bahwa tersangka sebagai pelaku tindak pidana, maka sudah cukup untuk diproses ke pengadilan.
“Jadi, fungsi linggis sebagai barang bukti bukan sebagai alat bukti utama, tapi untuk mendukung alat bukti lain tadi (yang sudah ditemukan). Artinya, meski tidak ketemu ya tidak apa-apa. Yang penting sudah ada alat bukti yang lima itu,” ujarnya, Sabtu (17/11).
Fickar kembali menjelaskan, kelima alat bukti yang dimaksud berdasarkan pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka/terdakwa.
Dengan begitu, sesuai Pasal 183 KUHAP, dalam proses pengadilan, hakim dapat mengambil keputusan dari sedikitnya didukung dua alat bukti (dari lima).