LLP-KUKM Perluas Akses Pasar KUKM ke Tiongkok
Minggu, 29 Januari 2017 – 10:14 WIB
Sementara Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta menjelaskan, produk Indonesia yang akan dipasarkan di luar negeri harus memiliki hak cipta dan hak merek agar tidak dijiplak atau dibajak pihak asing.
“Dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pelaku usaha Koperasi dan UKM untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual produk KUKM,” ujar Wayan Dipta. (adk/jpnn)