LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti
LMKN terus berupaya menaikan hasil penarikan royalti lagu dan atau musik dari tahun ke tahun dengan memakai dan mendapatkan cara dengan menggunakan teknologi digital yang selalu harus update sesuai dengan perkembangan industri musik.
Hal tersebut terbukti dengan peningkatan tahun 2024 yang juga sangat signifikan yaitu sebesar Rp. 68.196.315.241 (sampai dengan 17 Desember 2024) sementara pada 2023 royalti terkumpul hanya sebesar Rp. 55.151.768.212.
Transparansi juga LMKN lakukan dengan adanya Audit setiap tahun. Laporan keuangan dibuat oleh akuntan publik independen dan dipublish pada ruang publik atau media masa.
LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam bekerja dipantau, dievaluasi dan dikoreksi oleh Tim Pengawas LMKN-LMK yang terdiri dari jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia, pakar-pakar, dan tokoh-tokoh musik.
"Perlu kami tegaskan bahwa fungsi LMKN pada dasarnya hanya sebagai Regulator, Koordinator dan Fasilitator. Sebagai Regulator LMKN menerbitkan regulasi dalam keputusan-keputusan internalm yang mengikat LMKN dan LMK-LMK atau mengusulkan besaran tarif royalti untuk disahkan Menteri," lanjutnya.
Sebagai Koordinator, LMKN mengkoordinir LMK-LMK agar berkoordinasi dalam Tata Kelola penghimpunan Royalti satu pintu sehingga hanya ada satu rekening penampung Royalti di LMKN.
Royalti yang terhimpun ini didistribusikan kepada anggota (Pencipta, Pelaku Pertunjukan dan Produser Rekaman) sebanyak dua kali dalam satu tahun yang meliputi Periode 1 (Januari-Juni) dan Periode 2 (Juli-Desember) dengan distribusi royalti untuk pertunjukan Konser Musik yang dilakukan satu bulan sekali.
Dalam pendistribusian ini LMKN hanya bertindak sebagai fasilitator yang menunjang LMK-LMK dengan menyiapkan fasilitas rapat LMK-LMK akan menghitung secara bersama-sama berapa Royalti masing-masing LMK sesuai penggunaan lagu Anggotanya.