Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPDUK dan PB PON XXI Wilayah Sumut Sepakat Kerja Sama Pengelolaan Dana Komersial

Jumat, 09 Agustus 2024 – 16:44 WIB
LPDUK dan PB PON XXI Wilayah Sumut Sepakat Kerja Sama Pengelolaan Dana Komersial - JPNN.COM
Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora dan Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara sepakat untuk melakukan kerja sama pengelolaan dana komersial PON 2024. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora dan Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara sepakat untuk melakukan kerja sama pengelolaan dana komersial PON 2024.

Kesepatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja sama yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LPDUK) Kemenpora, Indra Jayaatmaja bersama Ketua Harian PB PON XX Wilayah Sumut, Baharuddin Siagian di Kantor LPDUK Kemenpora Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Acara penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini disaksikan oleh Inspektur Kemenpora Agus Widaryanto, Dewan Pengawas LPDUK Ferry Kono dan jajaran pejabat pengelola LPDUK dan PB PON XX Wilayah Sumut.

“Penyelenggaraan PON 2024 Aceh-Sumut Khusus di Wilayah Sumatera Utara, selain pembiayaan yang bersumber dari APBN dan APBD juga akan membutuhkan dan menggunakan pembiayaan yang bersumber dari sponsorship atau dana komersial lain, sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dikelola dan diadministrasikan melalui LPDUK, karena merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)."

"Dengan adanya kerja sama ini, mudah-mudahan PON 2024 Khusus di Wilayah Sumatera Utara, dapat sukses dalam administrasi dan penyelenggaraan,” ujar Plt. Direktur LPDUK, Indra Jayaatmaja seusai penandatanganan Perjanjian Kerja sama tersebut.

Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak akan bersama-sama mencari, menggalang dan mengelola dana komersial secara efisien, efektif, akuntabel dan transparan.

Dana Komersial yang dimaksud adalah pendapatan yang diterima dari masyarakat dan/atau badan usaha dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa untuk penyelenggaraan PON yang bersumber dari kegiatan sponsor, sport labelling, jual beli produk sarana olahraga, hak siar dan lain-lain sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan dan peraturan terkait lainnya.

Seluruh pendapatan komersial PON XX Wilayah Sumut akan ditampung dan dicatatkan oleh LPDUK dan kemudian disalurkan kembali sesuai dengan kebutuhan PB PON XX Wilayah Sumut.

LPDUK Kemenpora dan PB PON XXI 2024 Aceh-Sumut sepakat untuk melakukan kerja sama pengelolaan dana komersial PON 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News