Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Apresiasi Putusan MA Bebaskan Korban Pemerkosaan dari Jerat Pidana Aborsi

Kamis, 04 Juli 2019 – 21:29 WIB
LPSK Apresiasi Putusan MA Bebaskan Korban Pemerkosaan dari Jerat Pidana Aborsi - JPNN.COM
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Dia menjelaskan, putusan kasasi itu menguatkan keputusan PT Jambi 2018 lalu, yang menyatakan korban tidak layak hukum meski terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Hal itu disebabkan karena tindak pidana aborsi dilakukannya dalam keadaan terpaksa.

Menurut Hasto, adanya putusan bebas dari kasasi jaksa ini mampu menguatkan korban dalam rangka pemulihan atas trauma yang diderita akibat tindak pidana pemerkosaan. Dia berharap, korban bisa melanjutkan kehidupannya tanpa dibayangi hukuman penjara atas aborsi yang dilakukan.

“LPSK telah memberikan sejumlah layanan bagi korban, yaitu pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial,” ungkap dia.

Hasto juga mengapresiasi hakim agung yang menangani perkara ini. Dia menilai hakim agung mampu melihat alasan korban dalam melakukan aborsi.

Tindakan abrosi itu tidak serta merta dilakukan oleh korban, melainkan dalam keadaan terpaksa karena harus mengandung anak akibat pemerkosaan kakak kandungnya. (boy/jpnn)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan seorang korban pemerkosaan di bawah umur yang dijerat pidana aborsi.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close