LPSK Inisiasi Kerjasama Asia Tenggara
Kedua, membentuk sebuah badan konsultasi regional negara yang berkepentingan atau negara dari masing-masing lembaga perlindungan saksi dan korban. Seperti, menyusun mandat badan konsultasi regional, memajukan pertukaran informasi, dan meningkatkan kolaburasi dan kerjasama antarlembaga perlindungan saksi dan korban di Asia Tenggara.
Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiyani mengatakan pembentukan badan konsultasi negara Asia Tenggara ini akan memperkuat tanggung jawab masing-masing negara terhadap perlindungan saksi dan korban.
"Apalagi negara-negara Asean telah menandatangani UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) dan UNTOC (United Nation Convention Against Transnational Organized Crime) yang mengatur mengenai kewajiban negara terhadap perlindungan saksi dan korban," katanya. (boy/jpnn)