LPSK Pastikan Hak Korban Bom Kampung Melayu Dipenuhi
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban prihatin dengan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka akibat tragedi bom Kampung Melayu di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) malam.
Untuk memastikan pemenuhan hak para korban, LPSK langsung berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk dari Mabes Polri dan rumah sakit yang menjadi rujukan para korban.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, lembaganya mengecam aksi terorisme yang kembali mengguncang Indonesia. “LPSK bersedia memberikan bantuan medis bagi para korban yang saat ini tengah dirawat di rumah sakit,” kata Edwin, Kamis (25/5).
Edwin menegaskan, LPSK mendukung segala upaya negara dan Polri dalam memerangi aksi terorisme. Sebab, perlindungan terhadap saksi dan korban dalam tindak pidana terorisme merupakan salah satu kasus prioritas yang ditangani LPSK. Itu sesuai amanat Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK juga mengapresiasi pihak-pihak yang sudah proaktif membantu korban, termasuk dalam hal pembiayaan awal perawatan korban di rumah sakit pascakejadian. Sementara untuk biaya pemulihan para korban selanjutnya, LPSK siap untuk membantu. "Karena pemulihan korban terutama dalam kasus ledakan bom membutuhkan upaya ekstra dan berkelanjutan," katanya.
Menurut Edwin, belajar dari korban-korban terorisme sejak peristiwa Bom Bali hingga Bom Thamrin, pemulihan terhadap korban terorisme biasanya memakan waktu yang tidak sebentar. LPSK dimandatkan UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk membantu pemulihan korban.
“Pendataan korban sangat penting dan LPSK berharap bekerja sama dengan semua pihak bagi pemulihan korban,” katanya. (boy/jpnn)