LPSK RI: Usut Kasus Oknum Guru Agama Cabul yang Menggelapkan Dana Bantuan Yayasan

Livia menerangkan salah satu saksi memberi keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
"LPSK berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang adil bagi pelaku," sambungnya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Emil memastikan santriwati yang menjadi korban pencabulan mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Menurut Emil, korban saat ini sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Jabar untuk mendapatkan pemulihan trauma dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.
Kang Emil mengatakan DP3KAB Jabar melalui UPTD PPA Jabar bersama Polda Jabar dan LPSK RI sudah melakukan berbagai upaya perlindungan, mulai dari pendamping psikologis, hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga, sampai dengan pelaksanaan reintegrasi.
Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus pencabulan tersebut dengan mengedepankan Asas Perlindungan Anak. Harapannya, hak-hak korban, baik secara hukum, psikologis sosial, dan pendidikan, dapat terpenuhi
Lebih lanjut, Emil meminta kepada forum institusi pendidikan dan forum pesantren untuk saling mengingatkan apabila ada praktik-praktik pendidikan di luar kewajaran.
Dia juga meminta aparat setempat di level desa/kelurahan supaya selalu memonitor setiap kegiatan publik yang beradab di wilayah kewenangannya," kata dia.