LPSK RI: Usut Kasus Oknum Guru Agama Cabul yang Menggelapkan Dana Bantuan Yayasan
jpnn.com, BANDUNG - Kasus oknum guru agama berinisial HW yang mencabuli 12 santrinya di Bandung mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan. HW kini sudah menjadi terdakwa di PN Kota Bandung.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Polda Jabar untuk mengusut kasus penggelapan dana bantuan untuk yayasan yang dilakukan terdakwa.
Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar mengatakan dalam melakukan aksinya, para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama pondok pesantren di kawasan Parakansaat, Bandung.
Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas.
Pada fakta persidangan mengungkap anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim-piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban juga diambil," kata Livia pada keterangan resminya, Kamis (9/12).
Persidangan sendiri sudah digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember. Dari 12 orang anak di bawah umur, tujuh di antaranya telah melahirkan anak pelaku.
Oleh karena itu, LPSK mendorong kepolisian untuk juga mengusut kasus penggelapan dana bantuan yayasan.