LPSK: Sel Muhammad Kace Harus Dipisah dari Tahanan Lain
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta Bareskrim Polri memisahkan sel tersangka penistaan agama, Muhammad Kace, dari tahanan lain.
Pemisahan sel itu perlu dilakukan supaya kejadiaan penganiayaan yang dialami Muhammad Kace tidak terulang kembali.
“Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga," kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/9).
Erwin mengatakan bahwa di satu sisi, Kace merupakan tersangka penistaan agama.
Namun, dalam kasus dugaan penganiayaan, Kace merupakan korban.
Sebelumnya, Kace mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri.
Terduga pelakunya ialah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Edwin berpandangan bahwa pemisahan sel Kace dari tahanan lain dapat mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama tersebut.