Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Senin, 15 Agustus 2022 – 20:20 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya - JPNN.COM
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap sejak awal pihaknya menemukan kejanggalan dari permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satu pun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Dia menjelaskan dalam proses pemeriksaan asesmen yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya juga tidak dapat keterangan apa pun dari yang bersangkutan.

Hasto menambahkan sejak awal pihaknya sudah merasa ada yang janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi. "Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” katanya. 

Kejanggalan pertama, kata Hasto, yakni ada dua permohonan lain yang diajukan Putri bertanggal 8 Juli, dan ada  yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. 

“Kedua permohonan ini bertanggal berbeda, tetapi nomor laporannya sama," lanjutnya.

LPSK menolak permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sejak awal LPSK sudah menemukan kejanggalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close