Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya

Senin, 27 November 2023 – 22:25 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya - JPNN.COM
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dengan pemohon mantan Menteri Pertahian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Alasan penolakan itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo  sebagai tersangka.

Keputusan penolakan itu merujuk pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada, Senin (27/11).

Selain itu, LPSK juga menolak permohonan perlindungan dengan pemohon Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya.

Edwin mengatakan bahwa pihaknya menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada 6 Oktober 2023.

LPSK menerima kembali permohonan perlindungan dari pegawai Kementan inisial U pada 25 Oktober 2023.

LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News