LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait dengan perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," jelas Edwin.
Permohonan perlindungan itu lantas dipelajari oleh pihak LPSK. Edwin mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dkk.
Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi oleh LPSK, kata dia, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara.
Selain itu, terdapat informasi dari pemohon terkait dengan ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak dikenal.
Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menghasilkan dua putusan. LPSK menerima permohonan yang diajukan oleh saksi berinisial P dan H.
Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan: pertama, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Untuk U, lanjut Edwin, berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan enggak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
SYL dan Muhammad Hatta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi di Kementan.