Luhut Binsar Buka Kembali Pintu Masuk Internasional, tetapi
Oleh karena itu, pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap.
“Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina tujuh hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran tiga hari,” ungkap Menko Luhut.
Luhut menambahkan langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah.
"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” pungkas Menko Luhut Binsar. (mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: